Heboh Foto Raja Salman Salat Pakai Sepatu, Boleh Tidak? Ini Penjelasannya


Foto yang menunjukkan rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulazis al-Saud masih bersepatu saat salat sempat membuat gaduh pengguna media sosial.

Pro dan kontra mengenai boleh tidaknya memakai alas kaki pun mendominasi topik pembicaraan tersebut.

Bagaimana penjelasan mengenai hal itu?


Alumni IIUM Lahore jurusan pemikiran Islam, Munif Attamimi mengatakan bahwa penggunaan alas kaki dalam salat diperbolehkan, dengan catatan.

“Dalam sebuah hadist dijelaskan shalat memakai sepatu diperbolehkan, apalagi dalam keadaan safar atau sedang dalam perjalanan,” ucapnya.

Menurut Munif, hal itu juga pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Ia kemudian memaparkan sebuah hadist, seperti berikut:
Sahabat Almughiroh bin Syu’bah pernah dalam sebuah perjalanan bersama Nabi Muhammad SAW. Beliau berkata, ketika Nabi berwudhu, saya menunduk untuk melepaskan sepatu beliau.

Namun beliau melarangnya dan mengatakan; Biarkan dia, karena saya memakainya dalam kondisi suci kemudian Nabi mengusap sepatunya lalu menunaikan Sholat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dikatakannya, matan (materi) hadis itu jelas mengatakan bahwa diperbolehkan memakai alas kaki seperti kaos kaki, sandal atau sepatu.

“Di beberapa negara arab kita sering menjumpainya apalagi ketika musim dingin tiba” jelasnya.

Dalam kondisi kedinginan, lanjut dia, dalam sebuah perjalanan sering dijumpai mereka berwudu’ dengan hanya mengusap pucuk alas kakinya lalu solat.

“Sering juga mereka solat dengan memakai kaos kaki,” imbuhnya.

Untuk diketahui, foto rombongan raja Salman sedang salat di masjid Istiqlal menghebohkan pengguna media sosial.

Mengutip Tribunnews.com, baru-baru ini netizen dikejutkan dengan beredarnya rombongan Raja Salman saat beribadah di Masjid Istiqlal.

Dalam foto tersebut terlihat sejumlah rombongan yang tampak sedang melakukan ibadah namun masih dengan sepatu yang mereka pakai.

Sontak saja foto tersebut memancing reaksi netizen.

Melihat foto tersebut, sejumlah netizen menyayangkan sikap masyarakat Indonesia yang dinilai ribet dalam menjalankan ibadah.

Ada pula yang berpendapat dalam ibadah itu yang perlu diperhatikan adalah niat tulus, sedangkan memakai sepatu boleh asal dijamin kebersihannya.

Berikut beberapa komentar mereka:

@HaryotoMdn Tetap bersepatu, sebagian umat Islam Indonesia yg sering terlalu kaku beragamanya. Apa2 marah, sesat, kafir dst. Jadi gak asik @tsuroiya

@Rang_Hoki  jadi di endonesa aja ya yg umatnya terlalu lebay dalam menjalankan ritual ibadahnya? siapa tuh yg ngajarin?

@aardianmajid agama ngribeti ritual n symbol lahiriyah jd belibet

@ammarsuhada manalah suaramu yg teriak2 pakai kaos kaki saja jadi masalah.. Hahaha

@SabarSitanggang He…he.. Tuan @saidiman itu biasa, kok! Coba deh tanya @Yusuf_Mansur @marifinilham @husainiadian ! Ngaji, yuk!

@sunankalijaga_ 39 itu kaos kaki, jika sepatu gak mungkin bisa duduk diantara dua sujud

@jiraq 8 aku ngeliat hanya masalah kebersihan saja, pake sepatu ato tdk bkn standar Allah terima ato tdk doa kita, yg penting niat dan hati

@AriSB313 Didalam Ka’bah saja shalatnya pakai sepatu, wudhu tdk yah Raja Salman Shalat Pakai Sepatu di dalam Ka’bah

=====
Hukum Shalat Pakai Sepatu

Shalat menggunakan sepatu atau sandal, adalah sesuatu yang lumrah di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan terdapat hadis yang secara khusus memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat dengan memakai sandal, agar tidak meniru kebiasaan yahudi. Artinya, latar belakang beliau melakukan shalat dengna sandal atau sepatu bukan karena masjid beliau yang beralas tanah. Namun lebih dari itu.

Kita akan simak beberapa hadis  berikut,

Pertama, hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).

Kedua, ketika beliau safar, beliau shalat dengan memakai sepatu.

Sahabat al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk untuk melepaskan sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan,

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

Biarkan dia, karena saya memakainya dalam kondisi suci.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya. (HR. Bukhari 206 & Muslim 655).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kepada umatnya tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره

“Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)

Seorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik,

أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟

“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”

Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).

Bahkan beliau menyebutkan, shalat memakai sandal termasuk sikap tampil beda dengan model ibadahnya yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ

“Bersikaplah yang berbeda dengan ornag Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.” (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani)

Jika anda menyimak hadis di atas, terlepas dari semua kondisi lingkungan, kira-kira apa yang bisa anda simpulkan mengenai hukum shalat dengan memakai sepatu atau sandal? Haram, makruh, mubah, sunah, atau wajib?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita agar tidak meniru kebiasaan buruk yahudi, yang mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal. Artinya, setidaknya kaum muslimin pernah shalat dengan memakai sandal. Sehingga setidaknya, minimal anda akan menyimpukannya bahwa itu sunah.
Dijamin Suci

Masalah kesucian sandal atau sepatu, ini masalah lain. Karena syarat suci dalam shalat, tidak hanya berlaku pada alas, tapi untuk semua anggota badan orang yang shalat dan semua pakaiannya.

Tentu saja, mereka yang hendak shalat memakai sandal atau sepatu, harus memastikan telah bersih.

Syaikh Abdullah bin humaid mengatakan,

لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً

“Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci. Jika sandalnya ada najisnya atau menginjak kotoran maka tidak selayaknya orang menggunakannya untuk shalat.” (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)

Demikian, Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

sumber : http://www.infohumas.com/heboh-foto-raja-salman-salat-pakai-sepatu-boleh-tidak-ini-penjelasannya/

0 Response to "Heboh Foto Raja Salman Salat Pakai Sepatu, Boleh Tidak? Ini Penjelasannya"

Post a Comment